PRKBI
PRKBI adalah pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan dua tujuan utama:
- Mengurangi emisi gas rumah kaca (Pembangunan Rendah Karbon)
- Meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim (Pembangunan Berketahanan Iklim)
Tujuannya adalah mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan dan daya dukung sosial-ekologis.
Sektor-sektor utama yang menjadi fokus PRKBI di Indonesia meliputi:
- Energi (efisiensi dan transisi energi)
- Kehutanan dan lahan (penghentian deforestasi, restorasi)
- Pertanian (praktik rendah emisi, ketahanan pangan)
- Limbah (pengelolaan limbah padat dan cair)
- Transportasi (transportasi berkelanjutan)
- Industri (dekarbonisasi proses industri)
Pemerintah daerah berperan penting dalam:
- Mengintegrasikan PRKBI ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD, Renstra SKPD)
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Daerah PRKBI
- Menyediakan data emisi dan kerentanan iklim daerah
- Mendorong kolaborasi multipihak di tingkat lokal
PRKBI mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, yaitu:
- Mengurangi emisi GRK sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.
- Meningkatkan kapasitas adaptasi dan ketahanan sektor-sektor kunci.
- SIDIK: Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (untuk identifikasi daerah rawan perubahan iklim dan adaptasi)
- SIGN SMART: Sistem Informasi Nasional Gas Rumah Kaca (untuk pelaporan dan pemantauan emisi GRK)
Keduanya adalah platform utama dalam pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) implementasi PRKBI.
Co-benefit adalah manfaat tambahan dari aksi rendah karbon atau adaptasi iklim, seperti:
- Peningkatan kualitas udara
- Pengurangan kemiskinan
- Penciptaan lapangan kerja hijau
- Ketahanan pangan dan air
Pelestarian keanekaragaman hayati
Beberapa indikator utama:
- Penurunan emisi GRK per sektor
- Jumlah kegiatan adaptasi yang terlaksana
- Indeks Ketahanan Iklim Daerah
- Integrasi PRKBI dalam perencanaan dan penganggaran
- Penyerapan anggaran hijau (green budget tagging)
Sektor swasta dapat:
- Menerapkan praktik bisnis berkelanjutan dan efisiensi energi
- Melakukan pelaporan emisi dan pengurangan karbon (carbon disclosure)
- Berpartisipasi dalam pasar karbon dan skema offset
- Berkolaborasi dalam proyek-proyek hijau dengan pemerintah atau masyarakat
- Rendahnya kapasitas teknis daerah
- Minimnya data dan informasi emisi serta risiko iklim
- Keterbatasan anggaran dan pendanaan hijau
- Lemahnya koordinasi antar-sektor
- Kurangnya kesadaran publik
- Teknis: pelatihan, penguatan kelembagaan, pendampingan penyusunan dokumen
- Finansial: Dana APBN/APBD, Dana Iklim Indonesia (ICCTF), Green Climate Fund (GCF), CSR hijau
- Kebijakan: regulasi dari KLHK, Bappenas, serta Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon
PRKBI dengan GEDSI
Karena dampak perubahan iklim tidak merata dan cenderung memperparah ketimpangan yang sudah ada. Kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, dan masyarakat adat lebih terdampak dan memiliki akses terbatas terhadap sumber daya dan pengambilan keputusan. PRKBI yang inklusif memastikan bahwa manfaat dan perlindungan menjangkau semua kelompok secara adil.
- Melakukan analisis gender dan sosial dalam tahap awal perencanaan.
- Melibatkan kelompok rentan dan minoritas dalam proses konsultasi publik dan pengambilan keputusan.
- Memastikan data terpilah (gender, usia, disabilitas) digunakan dalam perumusan kebijakan.
- Mempromosikan akses yang setara terhadap informasi, pelatihan, pendanaan, dan teknologi hijau.
- Perempuan tidak dilibatkan dalam pelatihan atau perencanaan program energi bersih.
- Infrastruktur adaptasi seperti tempat evakuasi tidak ramah disabilitas.
- Kompensasi untuk relokasi akibat proyek rendah karbon tidak adil bagi masyarakat adat atau kelompok minoritas.
- Informasi iklim hanya disebarkan dalam bahasa resmi, tidak menjangkau kelompok dengan keterbatasan literasi.
- Program energi surya berbasis komunitas yang dikelola oleh kelompok perempuan.
- Pelatihan adaptasi pertanian iklim yang diberikan kepada petani perempuan dan penyandang disabilitas.
- Proyek konservasi lahan gambut yang merekrut masyarakat adat sebagai tenaga kerja.
- Penyusunan sistem peringatan dini banjir dengan melibatkan kelompok rentan dalam desainnya.
- Persentase keterlibatan perempuan dan kelompok rentan dalam konsultasi dan pelatihan PRKBI.
- Jumlah program PRKBI yang menggunakan data terpilah gender/disabilitas.
- Akses setara terhadap manfaat ekonomi dari proyek rendah karbon.
- Tingkat kepuasan kelompok rentan terhadap kebijakan atau intervensi adaptasi iklim.
- Menyediakan akomodasi khusus (misalnya juru bahasa isyarat, transportasi aman untuk perempuan).
- Menggunakan metode partisipatif yang inklusif dan berbasis komunitas.
- Memberi ruang aman bagi kelompok minoritas untuk menyampaikan pendapat.
- Membangun kemitraan dengan organisasi lokal yang fokus pada gender dan disabilitas.
PRKBI dan GEDSI saling mendukung dalam pencapaian SDGs terutama:
- SDG 5: Kesetaraan Gender
- SDG 10: Mengurangi Ketimpangan
- SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim
- SDG 16: Kelembagaan yang Inklusif dan Partisipatif
- Mengintegrasikan analisis GEDSI dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra SKPD).
- Melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Disabilitas, dan Sosial dalam penyusunan RAD PRKBI.
- Menyediakan anggaran khusus (gender responsive budgeting) untuk kegiatan PRKBI inklusif.
- Melakukan monitoring dan evaluasi berbasis indikator GEDSI.
PRKBI dengan Dokumen Perencanaan Daerah dan Tata Ruang
PRKBI harus diintegrasikan ke dalam RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) daerah agar pembangunan yang dirancang sejalan dengan upaya penurunan emisi dan adaptasi iklim.
Integrasi ini meliputi:
- Sasaran pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim.
- Indikator pembangunan hijau.
- Arahan program strategis berbasis keberlanjutan.
PRKBI terkait langsung dengan RTRW karena tata ruang menentukan alokasi ruang untuk kegiatan yang berisiko tinggi terhadap iklim (misalnya pembangunan di kawasan rawan bencana, hutan lindung, pesisir).
Integrasi PRKBI dalam RTRW dapat berupa:
- Penetapan kawasan lindung dan penyangga karbon (hutan, mangrove, rawa).
- Pembatasan konversi lahan dan deforestasi.
- Penataan kawasan rentan iklim (rawan banjir, kekeringan).
- Arah pemanfaatan ruang yang rendah emisi (seperti kawasan transit oriented development / TOD).
RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) merupakan turunan RTRW yang operasional, dan penting untuk memastikan bahwa:
- Rencana kegiatan pembangunan sesuai dengan zonasi rendah karbon.
- Ada kontrol dan pengawasan pemanfaatan ruang yang mendukung konservasi dan adaptasi iklim.
- Perizinan bangunan atau proyek mempertimbangkan aspek emisi dan kerentanan iklim.
KLHS adalah alat untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program (KRP) tidak merusak lingkungan dan memperkuat daya dukungnya.
Dengan memasukkan PRKBI ke dalam KLHS:
- Dapat diidentifikasi risiko dan peluang iklim dari KRP.
- Alternatif kebijakan dapat disusun untuk mendukung pembangunan rendah karbon.
- Rekomendasi KLHS menjadi dasar revisi atau penguatan kebijakan pembangunan daerah agar lebih berkelanjutan.
- Analisis emisi dan risiko iklim daerah →
- Integrasi ke dalam KLHS RPJMD dan RTRW →
- Penyusunan RAD PRKBI/RAD GRK/RAD API →
- Penyesuaian kebijakan dan program dalam RPJMD →
- Penerjemahan teknis ke dalam RDTR dan anggaran tahunan (RKPD)
- Pembangunan berpotensi meningkatkan emisi GRK secara tidak terkendali.
- Kerentanan wilayah terhadap bencana iklim tidak ditangani.
- Kesempatan memperoleh akses pendanaan hijau nasional/internasional bisa hilang.
- Tidak selaras dengan kebijakan nasional, termasuk target NDC dan SDGs.
Ya, terutama sejak terbitnya:
- Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
- Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan PRKBI.
Pemerintah daerah didorong menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PRKBI dan mengintegrasikannya ke dalam RPJMD, KLHS, dan RTRW secara sistematis.